Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Tenaga Kesehatan Tahun 2020

Kepada Yth. 
1.Rektor/Direktur/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Tenaga Kesehatan; 
2.Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV. 

Dalam rangka penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan diatur melalui Permenristekdikti No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan uji kompetensi nasional tahun 2020, mohon Bapak dan Ibu selaku pimpinan institusi untuk memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal penting sebagai berikut: 
1.Peserta Uji Kompetensi adalah mahasiswa dan lulusan dari program studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang masih berlaku, dengan kriteria sebagai berikut: 
a) Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan; 
b) Lulusan setelah bulan Agustus 2015 yang sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi; 
c) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya. 
2.Calon peserta uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada klausul 1 (satu) terdaftar pada PD-Dikti. 
3.Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dilakukan melalui sistem registrasi onlinedengan batas waktu dan alamat laman sebagai berikut: 

Periode I Periode II Periode III 
 

a) Uji kompetensi DIII Kebidanan: ristekdikti.go.id 
b) Uji kompetensi DIII Keperawatan: ristekdikti.go.id 
c) Uji kompetensi Profesi Ners: ristekdikti.go.id 
4.Uji kompetensi nasional diselenggarakan oleh panitia nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 124/M/KPT/2016 tentang Panitia Uji Kompetensi Nasional Program Diploma III Kebidanan, Program DIII Keperawatan dan Program Profesi Ners pada periode sebagai berikut: 

 

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. 

Direktur Jenderal, 

TTD. 

Intan Ahmad 

Tembusan 
1.Sekjen Kemristekdikti; 
2.Kepala BPPSDM Kesehatan, Kemenkes; 
3.Ketua AIPNI, AIPKIND, AIPViKI, IBI dan PPNI; 
4.Ketua Himpunan PT bidang Kesehatan 


Sumber : http://akbidsehati-medan.ac.id/berita/detail/pelaksanaan-uji-kompetensi-mahasiswa-bidang-tenaga-kesehatan-tahun-2020